Tukar Cincin Saat Akad, Bolehkah Laki-Laki Menggunakan Cincin Emas?
Menikah merupakan anjuran Nabi Muhammad kepada seluruh umatnya untuk senantiasa menyempurnakan setengah dari kesempurnaan agama dengan merajut rumah tangga. Dengan kemudianlah akad pernikahan menjadi tali pengikat dua insan yang saling mencintai dan meraih ridho Allah.
Setiap daerah memiliki tradisinya masing-masing dalam pelaksanaan pernikahan. Salah satunya, tak sedikit dari masyarakat yang mengadakan tukar cincin antara laki-laki dan wanita, pun sebaliknya. Kemudian menganggap bahwa bagian tukar cincin dalam pernikahan merupakan ungkapan syukur dan gembira atas berlangsungnya akad. Kendati demikian, banyak dari kita yang lupa bahkan tidak tahu bagaimana hal tersebut menurut Islam karena peristiwa tersebut terlalu lumrah dilakukan.
Lalu, bagaimanakah hukumnya tukar cincin dalam Islam? Apakah laki-laki diperbolehkan mengenakan cincin setelah akad?
Terdapat sebuah hadis yang seringkali digaungkan;
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ قَالَ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُول؛ُ
نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعٍ نَهَانَا عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ أَوْ قَالَ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْحَرِيرِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ وَالْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ وَالْقَسِّيِّ وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ وَأَمَرَنَا بِسَبْعٍ بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ وَنَصْرِ الْمَظْلُوم
“Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami Asy’ats bin Sulaim dia berkata; saya mendengar Mu’awiyah bin Suwaid bin Muqarrin berkata; saya mendengar Barra` bin ‘Azib radhiallahu ‘anhuma berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami tujuh perkara yaitu melarang mengenakan cincin dari emas atau kalung dari emas, memakai kain sutera, istibraq, dibaj, misarah, hamra`, Qasiy (sejenis kain sutera campuran) dan tempat air dari perak, dan memerintahkan kami tujuh perkara; yaitu menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendo’akan orang bersin, menjawab salam, memenuhi undangan, menunaikan sumpah dan menolong orang yang terzhalimi.” (H.R Bukhari)
Dari hadis tersebut sudah jelas dikatakan, bahwa bagi perempuan memang tidak ada larangan dalam mengenakan cincin emas maupun mengenakan pakaian sutera. Sedangkan bagi laki-laki, adanya larangan dalam mengenakan pakaian sutera atau cincin emas, sekalipun adalam acara pernikahan yangdianggap sakral.
Namun, bagaimana menyikapi kebiasaan tersebut? Mengingat tukar cincin setelah akad merupakan hal yang paling ditunggu dan selalu diabadikan untuk dijadikan kenangan.
Jika dalam akad pernikahan masih ingin melakukan tukar cincin, maka hendaknya untuk memilihkan cincin selain berbahan emas untuk mempelai pria. Karena ulama pun memperbolehkan laki-laki mengenakan cincin, kecuali cincin emas.
Wallahu a’lam bishowab
0 Response to "Tukar Cincin Saat Akad, Bolehkah Laki-Laki Menggunakan Cincin Emas?"
Post a Comment